Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Ayo mulai

SENI & INDUSTRI KREATIF

Nama : Muhammad Abi Aufa

NPM : 202146500549

Kelas : S3D

Pengertian Seni

  Seni adalah kemampuan menghasilkan karya yang berkualitas (dari segi kelezatan, keindahan, fungsi, bentuk, makna bentuk, dll) seperti menari, melukis, memahat. Seni mencakup banyak aktivitas manusia dalam penciptaan karya visual, audio, atau pertunjukan yang mengekspresikan imajinasi, gagasan, atau kemampuan teknis pencipta, dihargai karena keindahan atau kekuatan emosionalnya.

Pengertian industri Kreatif

Menurut Kementerian Perdagangan RI, industri kreatif adalah industri yang menggunakan kreativitas, keterampilan, dan kemampuan individu untuk menciptakan kekayaan dan lapangan kerja dengan menciptakan dan memanfaatkan kreativitas dan kreativitas individu. 

Industri kreatif tidak membutuhkan produksi dalam skala besar seperti industri manufaktur. Industri kreatif lebih mengandalkan kualitas dan kreativitas sumber daya manusianya. 

Semakin banyak industri kreatif yang bermunculan dari kelompok industri kecil dan menengah. Yang menarik dari industri kreatif adalah pelaku ekonominya lebih mandiri dan tidak memiliki mentalitas tenaga kerja.

Hubungan Seni dan Industri Kreatif

Seni dan industri kreatif sangat berkaitan erat pasalnya seni dirasakan sangat membantu mengasah kreativitas dan daya inovasi, sebab seni merangsang untuk mengembangkan ide-ide baru. Hal tersebut sesuai dengan industri kreatif yang tujuannya adalah menciptakan produk-produk kreatif yang baru.

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: